Semoga bisa jadi masukan buat semuanya......
Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan, apakah cara itu sesuai prinsip syariah. Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.
Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM.
Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu:
1⃣Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa, bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
2⃣ Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dan dzulm (ketidakadilan)
InsyaAllah kalo yg ngejalanin bisnis dan sistem yang dijalaninnya bener dan lurus-lurus aja, ga ngelanggar kode etik Paytren, niat bisnis nya bagus, dikerjainnya ga pake serobot kanan-kiri hehe.
3⃣ Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
4⃣ Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume/ nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam penjualan sejenis MLM ini.
5⃣ Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan.
Bisa dilihatlah marketing plan di Paytren, ttg pembagian komisi smp dg rewardnya
6⃣. Tidak adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang/jasa.
bisnis di Paytren ini ADIL. maksudnya gini...gak ada deh tuh ceritanya upline cuma ongkang-ongkang kaki aja gak ngapa-ngapain TANPA ngelakuin apa-apa terus masih dapet transferan bonus...sampe level tertinggi pun kalo bonus mau keluar, kita tetep harus punya poin atau angka penjualan pribadi..kalo tidak? ya sudahhhh katakan selamat tinggal pada bonus hehe
7⃣. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya).
8⃣. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
mengulang dari pembahasan di poin ke 6..sistem di Paytren ini ADIL.. kita gak bisa cuma ongkang-ongkang kaki doang biarin downline yang bekerja, kita diem aja terus masih dapet bonus.. kita diberikan bonus dari hasil kegiatan membina grup kita.. bahkan ada yang namanya 'kesundul' yaitu posisi level downline sama kaya uplinenya...atau bahkan setelah level downline bisa melebihi uplinenya.. bisa? bisa! disini, gak peduli siapa yang masuk duluan, siapa yang lari nya lebih kenceng, dia yang bisa cepet naik, dia yang bisa punya bonus lebih banyak :) jadi adil yaaaa... bonus diberikan pada mereka sesuai dengan 'hasil kerja' mereka dibulan itu :)
9⃣. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, misalnya syirik, kultus, maksiat, dan lain-lain.
10⃣. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya; tidak melakukan kegiatan money game.
Money game yang dimaksud ialah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi atau bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sistem MLM tersebut hukumnya haram."
PENJELASAN TENTANG BAGAIMANAKAH PAYTREN SANGAT MENGHARGAI ANDA ..
BELAJAR DAN BERBAGI
#MLM USTADZ YUSUF MANSYUR#
#MLM 1. Seorang penulis buku, menulis buku. Diterbitkan oleh penerbit. &dipasarkan melalui perdagangan yg dikenal umum: Toko Buku.
#MLM 2. Setelah buku itu diterbitkan, si penulis buku ini diberitahu, bhw bukunya sudah ada di toko2 buku. Utamanya di toko2 buku bsr.
#MLM 3. Maenlah dia ke toko bk bsr di kotanya. Apa daya, “sistem” toko bk, tdk mngenali pnulis buku. Ia hny mngenali pmbeli buku.
#MLM 4. Pmbeli yg “dikenali” pun, hny yg bnr2 beli, &byr. Yg hny liat2, apalagi yg buka2 plastik, malahan ditegor.
#MLM 5. Jika si toko buku tdk pny sistem Customer Service yg excellent, maka bnr2 hny pembeli yg beli buku, yg niscaya bkl diwongke.
#MLM 6. Diwongke tuh maksudnya, diorangkan. Disenyumi, diterimakasihi, dilayani.
#MLM 7. Si penulis melihat2 bukunya, membolak2in bukunya, senyumnya berkembang. Alhamdulillaah, buku saya terbit, katanya dlm hati.
#MLM 8. Seorang pelayan melihatnya. “Ga jadi beli Pak?” Kata pelayan itu, sambil berusaha senyum.
#MLM 9. Jawab si penulis, “Oh engga. Saya yg nulis koq malahan.” Jawaban si pelayan, “Ooooohhh… Bapak yang nulis…”.
#MLM 10. Segitu doang. Bnr2 segitu doang. Ga lebih. Ga ada tawaran teh manis bagi penulis buku. Sbg ungkapan trm ksh, sbb…
#MLM 11. … Sbb dg izin Allah, buku2 penulis lah yg mmbuat pelayan itu bs kerja, toko bs buka…
#MLM 12. Tp itulah… Ga dikenal si penulis itu, oleh sistem jual beli biasa. Aplg 1 toko yg mrs diperlukan, bukan dia yg diperlukan.
#MLM 13. Bruntung, alhamdulillaah, mayoritas penulis buku, ikhlas2. Mrk menulis u/ Allah. Dan menulis u/ menulis. Tdk brharap lbh.
#MLM 14. Episode berikutnya, seorang pembeli. Ini seorang pembeli. Bukan lagi penulis. Ini pembeli.
#MLM 15. Ada orang yg membeli buku si penulis tsb. Dan trnyata bagus. Dia senang bacanya. Bahkan dia referensikan kpd yg lain.
#MLM 16. Dia aja ketika beli, g dpt diskon. Kcuali “seadanya”. Aplg ktika “merefrensikan”. Tmbh g bkl dpt apa2 dari transaksi itu.
#MLM 17. Memang penulis dpt royalti. Tp itu dari penerbit. Dari percetakannya. Bukan dari toko buku.
#MLM 18. Semakin banyak yg trjual, akan semakin banyak royalti yg didapat. Tp ini ttp ga akan sebanding dg “pendapatan” toko buku.
#MLM 19. Penulis biasanya dapat royalti 5-10% dari harga buku kotor. Sdg toko buku, dpt 40-50%. Agen2 kecil bs dpt 20-30%.
#MLM 19. Suatu hari, ia bahkan bukan cuma mempromosikan. Tp mengajak kawannya ke toko buku besar. “Yuk, saya temenin beli buku saya…”
#MLM 20. Sampe di kasir, ia yg nemani, ga beli, berdiri sejajar dg kawannya yg pegang buku dan mau bayar. Posisinya, jelas bukan ngantri.
#MLM 21. Si penulis buku ini, yg mempromosikan, yg mereferensikan, bahkan nemani sampe ke kasir, malah ditegor kasir…
#MLM 22. Apa kata kasir? “Pak, ngantri ya, maaf.” He he he, disangkanya, nyelang. Padahal nemenin.
#MLM 23. Begitulah. Sistem toko biasa, seperti toko buku tdk mengenal “terima kasih”. Apalagi bagi2 bonus, buat yg merefrensikan.
#MLM 24. Beda dg MLM. Beda dg MultiLevelMarketing. Beda konsep&prinsip. Dibanding penjualan retail, yg kdg dikuasi grup bsr.
#MLM 25. Dan dunia retail pun, sdh terkuasai pula oleh segelintir grup besar saja. Pasar yg demikian banyak, besar, jd skdr pasar.
#MLM 26. Bukan pelaku. Tidak diajak ikut mencicipi. Seperti kasus penulis dan pembeli yg merefrensikan tadi.
#MLM 27. Sayang, bnyk MLM bodong. Yg memanfaatkan situasi&keadaan. Pdhl sesungguhnya ia MoneyGame. Gak lbh dari skdr penipu.
#MLM 28. Kalo bnr ia MLM murni, maka ia akan menguntungkan, menyejahterakan, memberi manfaat, di semua jenjangnya.
#MLM 29. Ga ada yg cuma jd korban.
#MLM 30. Bahkan, ketika membernya hanya member, ia akan mendapatkan banyak kemudahan mendapatkan produk.
#MLM 31. Dunia MLM banyak cacat dengan kehadiran MLM money game. Tanpa ikhtiar, tanpa kerja. Hanya rayuan belaka.
#MLM 32. Dari tweet contoh hari ini, andai buku tsb di-MLM-kan, maka kisahnya ga akan jadi begitu. Tp syaratnya, ya MLM yg bnr.
#MLM 33. Sbnrnya, MLM itu sederhana. Pay-out/rabat, yg diberikan ke toko buku tsb, misal 40-50% tadi, dijadikan sistem berjenjang.
#MLM 34. Skdr merefrensikan saja, aplg bs jd stokis, jd agen, maka ia akan dpt bahagian dari rabat yg tdnya “hny” didpt oleh 1 toko sj
#MLM 35. Tntu ada pro kontra. Dan itu ya wajar saja. Bukan saja awal Ramadhan, &Lebaran, he he he. Di bnyk hal, bnyk emang perbedaan.
#MLM 36. Krn itu, saya santai aja ketika memutuskan mendirikan, &mngembangkan MLM e-Miracle. Air Miracle. Air kesehatan.
#MLM 37. Ini bukan miracle yg selebaran loh ya. Itu mah penipuan. Ini saya produksi air kesehatan. Dg izin Allah, jd obat&mnjg kesehatan.
#MLM 38. Sistem penjualannya, saya bikin berjenjang, dg sistem MLM. Saya punya pandangan&dasar prinsip yg berbeda. It’s not a moneygame.
#MLM 39. Maka ketika pula saya munculin MLM lain, yg bergerak di bidang payment, yakni VSI, saya pun ttp pd pendirian saya.
#MLM 40. Skrng, dunia pembayaran2/payment, listrik, dll., dah keliatan, ditelen pula oleh grup retail besar. Ga kebagian dah kita mah.
#MLM 41. Blm lama, ada seorang ustadz cerita. Dia ngantri di loket kereta api. Bahkan di customer service. Ga dpt tiket.
#MLM 42. Disarankan u/ beli di salah 1 toko ritel. Eh, hanya bbrp menit, dapet. Lsg diprint. Luar biasa.
#MLM 43. VSI, MLM yg bergerak di bidang payment. Semua orang bs jd agen pembayaran. Hanya dg gadget yg dia pegang&punya.
#MLM 44. Keuntungan yg sy dpt, dari porsi persentasi yg didapat dari pembayaran2 tsb, itu yg saya MLM-kan. Jd pendapatan brjenjang.
#MLM 45. Baik e-Miracle, maupun VSI, bukan money game. Saya mencoba menjalankan MLM yg bnr, yg lurus, yg ga maen2&bercanda.
#MLM 46. Sekali lg, kwn2 boleh berbeda pendapat. Fastabiqul khairat saja.
#MLM 47. Hasil dari MLM e-Miracle, saya wakafkan 100%. Dan saya pengen, semua menikmati potensi jualan air&macam2 produk kesehatan nantinya.
#MLM 48. Saya malah berharap, air yg sdh dikuasai asing, bisa direbut kembali. Kalau besar, e-Miracle saya amanahin u/ take-over air asing.
#MLM 49. Balik lagi akhirnya soal niat, &proses. Niat bener, proses bener, kenapa engga? Bnr2, jgn ampe salah di niat&proses.
#MLM 50. Kl prl, kecap,garam,cabe/bumbu2,beras,sayur,buah, di-MLM-kan. Spy pasarnya ga dikuasai&dikendalikan segelintir orang.
#MLM 52. Kembali ke buku, sbg contoh awal produk. Ssungguhnya, penulis, brsm pmbaca, bs menikmati jg smua potensi ekonominya. Salam.
#MLM 51. Apalagi bisnis2 yg skrng ini telanjang diliat oleh mata, dikuasai bnr oleh segelintir sj. Bangsa Indonesia, jd pekerja saja.
#MLM 52. Tidak ikut menikmati potensi keuntungan, dan potensi ekonomi. Bahkan tdk jarang, dunia retail, nginjek2 supplier.
“@arie_mahardika: #MLM itu ada brg & omset. Kl pmbagian bonus cm dr uang p’daftaran angg: money game (Yap. Ini yg bikin cacat dunia #MLM).
#MLM 53. Bikin dah dari hulu ke hilirnya. Mulai dari proses tanam, hingga jual, #MLM punya. Allahu akbar dah kalo emang bnr jadi.
#MLM yg baik, ga akan nambah beban ke pembeli. Yg di-pay-out-kan, memang keuntungan yg wajar. Seperti contoh buku tadi, bila dijadikan #MLM.
Dunia #MLM juga, dunia silaturahim, belajar, mengajar, saling membesarkan.
Ini Video Tentang HALALnya PayTren :
https://youtu.be/G8Amll0xZ4A
Baca Selengkapnya tentang PayTren di link ini : http://oneclickpaytren.blogspot.com/
Info Pendaftaran & Bimbingan PayTren :
WA : 085320007478
Salam
PayTreners

Tidak ada komentar:
Posting Komentar